Kepada seluruh pembaca Blog MIMA NU 2 Langgongsari, kami sampaikan "UCAPAN TERIMA KASIH" karena sudi berkunjung ke blog kami dan barang kali ada yang bermanfaat silahkan di manfaatkan, dan kami sangat berharap masukannya berupa SARAN/KRITIK demi kesempurnaan Blog. Terima kasih

Pengurus Lembaga Pendidikan Ma'arif NU 2 Langgongsari

SUSUNAN PENGURUS
MI MA’ARIF NU 2 LANGGONGSARI
PERIODE TAHUN 2018 – 2023

Pelindung                                :  Kades ( Drs. M. Zaenurrohman )
Penasehat                               :  1. Syuriyah NU Ranting Pliken
                                                    2. Tanfidhiyah NU Ranting Pliken

Ketua                                       :  Achmad Sya’bani
Wakil Ketua                             :  Ahmad Ngisomudin
Sekretaris                                :  Sobirin
Bendahara                               :  Sutarno

Bidang-bidang   :
1. Bidang Pengelolaan Sumber Daya Madrasah :
  1. Kholidin, S.E.
  2. Ahmad Malikul Ngilmi, S.Pd,I
2. Bidang Pengendalian Kwalitas Pelayanan Madrasah :  
  1. Samhari
  2. Kholis
  3. Abdul Karim
3. Bidang Kerjasama Sistem Informasi : 
  1. Syafiúl Anam
  2. Tohirin
4. Bidang Sarana dan Prasarana :  
  1. Muhyono
  2. Sarbini
  3. Mu'minin
5. Bidang Usaha  : 
  1. Nasrulloh
  2. Nurcholis
  3. Saliman
                                                                           Langggongsari,    November 2018

Ketua Pengurus
MI Ma’arif NU 2 Langgongsari
Kecamatan Cilongok


Ahmad Sya’bani

==========================================================

URAIAN TUGAS (JOBS DESCRIPTION)
PENGURUS MADRASAH IBTIDAIYAH MA,ARIF NU 2 LANGGONGSARI
KECAMATAN CILONGOK KABUPATEN BANYUMAS
MASA BAKTI 2018 – 2023

A. Fungsi, tugas dan wewenang Pengurus

    Pengurus Madrasah mempunyai tugas dan fungsi pengurus sebagai berikut :
  1. Mengangkat dan memberhentikan kepala sekolah/madrasah.
  2. Mengangkat dan memberhentikan wakil kepala sekolah/madrasah, guru, dan karyawan atas usulan kepala sekolah/madrasah.
  3. Melakukan monitoring dan evaluasi pelaksanaan kinerja kepala sekolah/ madrasah.
  4. Menyediakan sarana/prasarana dan kebutuhan sekolah/madrasah.
  5. Mengesahkan / menetapkan Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Sekolah/Madrasah (RAPBS/M).
  6. Menyusun dan melaksanakan program kerja pengurus.
  7. Menyusun  Anggaran Pendapatan dan Belanja Pengurus (APBP).
  8. Melakukan pembinaan dan memfasilitasi peningkatan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM).
  9. Menjalin hubungan dengan masyarakat sekitar dan instansi-instansi lain demi memajukan sekolah/madrasah.
  10. Menginventarisir dan memelihara kekayaan pengurus.
  11. Membuat laporan perkembangan pendidikan di lembaga secara periodik.
B. Uraian Tugas / Pekerjaan

1.  Ketua
  1. Memimpin organisasi sesuai dengan peraturan yang berlaku.
  2. Bersama sekretaris dan bendahara bertanggung jawab atas jalannya kegiatan dan bertindak keluar serta ke dalam untuk dan atas nama Pengurus Madrasah sesuai dengan peraturan yang berlaku.
  3. Menyelenggarakan rapat-rapat sesuai dengan ketentuan yang tertera dalam peraturan pengurus.
  4. Membuat laporan kegiatan tahunan dalam rapat pleno pengurus bersama masyarakat dan semua pemangku kepentingan pendidikan di MI Ma’arif NU 2 Langgongsari.
  5. Bersama sekretaris dan bendahara serta wakil ketua sesuai bidangnya, melakukan konsolidasi dan koordinasi serta kerjasama kepada lembaga / intitusi lain baik pemerintah maupun swasta.
  6. Mengkoodinasikan dan mengadakan pengawasan terhadap pelaksanaan pengembangan kebutuhan fisik / sarana pendidikan khusus Lembaga Pendidikan Ma’arif NU 2 Langgongsari.
2. Wakil Ketua ( Komite )
  1. Bersama ketua menjalankan tugastugas kepengurusan dan mewakili ketua bila berhalangan sesuai bidangnya;
  2. Mengkoordinasikan dan memimpin pelaksanaan program bidang yang menjadi tanggung jawabnya, yaitu bidang Pengembangan Pendidikan dan Hubungan  Masyarakat.
  3. Bersama dengan koordinator dan seksi bidang yang menjadi tanggung jawabnya, membuat rencana kerja jangka pendek tahunan dan jangka panjang satu periode kepengurusan;
  4. Melakukan komunikasi, koordinasi dan konsolidasi dengan instansi terkait baik swasta maupun pemerintah berhubungan dengan program bidang yang menjadi tanggungjawabnya.
  5. Mengkoodinasikan dan mengadakan pengawasan terhadap pelaksanaan pengembangan kebutuhan fisik / sarana pendidikan khusus Lembaga Pendidikan Ma’arif NU 2 Langgongsari.
3. Sekretaris
  1. Bertanggung jawab dalam bidang administrasi dan kesekretariatan;
  2. Membuat dan bersama ketua menandatangani surat ke dalam dan keluar;
  3. Bersama ketua mengkoordinir pelaksanaan rapat kerja;
  4. Bersama ketua membuat laporan tahunan kegiatan;
  5. Bersama ketua dan bendahara menyelenggarakan rapat – rapat pengurus.
  6. Bersama wakil sekretaris mengadministrasi rapat - rapat / pertemuan pengurus;
  7. Bersama ketua dan bendahara melakukan konsolidasi kepada lembagalembaga dan badan badan pemerintah maupun swasta yang terkait.
4. Bendahara
  1. Bersama Ketua bertanggung jawab dalam mengusahakan tersedianya dana.
  2. Bertanggung jawab dalam pemasukan dan pengeluaran uang;
  3. Membuat pembukuan keuangan resmi dan sesuai standar baku keuangan;
  4. Membuat dan bersama ketua menandatangani surat bukti keluar dan masuk uang;
  5. Membuat laporan keuangan bulanan dan tahunan pengurus;
  6. Bersama ketua dan sekretaris melakukan konsolidasi kepada  lembaga - lembaga dan badan - badan terkait.

C. Uraian Tugas / Pekerjaan Seksi/Bidang

1. Seksi Bidang Pengelolaan Sumber Daya Madrasah
  1. Membuat program terkait bidang pengembangan pendidikan, misal: a). Pemberdayaan wali murid dan alumni, b). Pengembangan SDM internal lembaga, c)Inventarisasi dan problem solving persoalan pendidikan.
  2. Melaksanakan dan bertanggung jawab terhadap  program yang telah  direncanakan.
  3. Menjalin hubungan kerjasama antar seksi bidang dalam perencanaan dan pelaksanaan program organisasi.
  4. Menganalisa dan membuka peluang kerjasama pengembangan  pendidikan dengan instansi terkait.
2. Seksi Bidang Pengendalian Kwalitas Pelayanan Madrasah
  1. Membuat program terkait bidang Pengendalian Kwalitas Pelayanan Madrasah, misal : a). Pemberdayaan Tenaga Pendidik, Tenaga Kependidikan dan siswa, b). Pem-berdayaan wali murid, alumni, dan masyarakat, c), Pengembangan SDM internal lembaga dan eksternal, d).  Inventarisasi dan problem solving kwalitas pelayanan madrasah.
  2. Melaksanakan dan bertanggung jawab terhadap  program yang telah  direncanakan.
  3. Menjalin hubungan kerjasama antar seksi bidang dalam perencanaan dan pelaksanaan program organisasi.
  4. Menganalisa dan membuka peluang kerjasama program kwalitas pelayanan madrasah dengan instansi terkait.
3. Seksi Bidang Kerjasama Sistem Informasi
  1. Membuat program terkait bidang hubungan masyarakat, misal: a). Sosialisasi program dan arah kebijakan pengurus, b). Sebagai mediator/penghubung pengurus dengan fihak eksternal.
  2. Melaksanakan dan bertanggung jawab terhadap  program yang telah  direncanakan.
  3. Menjalin hubungan kerjasama antar seksi bidang dalam perencanaan dan  pelaksanaan program organisasi.
  4. Membangun komunikasi yang efektif dan transparan terhadap semua pihak.
4. Seksi Bidang Sarana dan Prasarana
  1. Membuat program terkait bidang pengembangan sarana prasarana, misal : a). Inventarisasi kebutuhan sarana pendidikan, b). Pemeliharaan dan pengembangan fisik.
  2. Melaksanakan dan bertanggung jawab terhadap  program yang telah direncanakan.
  3. Menjalin hubungan kerjasama antar seksi bidang dalam perencanaan dan  pelaksanaan program organisasi;
  4. Menganalisa dan membuka peluang kerjasama dalam pengembangan  sarana prasarana dengan instansi terkait.
5. Seksi Bidang Usaha
  1. Membuat program terkait bidang pengembangan pendanaan, misal : a). Mengkoordinasi penggalangan dana masyarakat dan donator tetap, b). Membuka wira usaha mandiri.
  2. Melaksanakan dan bertanggung jawab terhadap  program yang telah  direncanakan.
  3. Menjalin hubungan kerjasama antar seksi bidang dalam perencanaan dan  pelaksanaan program organisasi.
  4. Menganalisa dan membuka peluang kerjasama dalam pengembangan  pendanaan dengan instansi terkait.
                                                                               Langgongsari,    November 2018
                                                                                   
Pengurus MI Ma’arif NU 2 Langgongsari

Ketua                                                               Sekretaris



ACHMAD SYA’BANI                                                  SOBIRIN

Tidak ada komentar:

Posting Komentar