SUSUNAN PENGURUS
MI MA’ARIF NU 2 LANGGONGSARI
PERIODE TAHUN 2018 – 2023
Pelindung : Kades ( Drs. M. Zaenurrohman )
Penasehat : 1. Syuriyah NU Ranting Pliken
2. Tanfidhiyah NU Ranting Pliken
Ketua : Achmad Sya’bani
Wakil Ketua : Ahmad Ngisomudin
Sekretaris : Sobirin
Bendahara : Sutarno
Bidang-bidang :
1. Bidang
Pengelolaan Sumber Daya Madrasah :
- Kholidin, S.E.
- Ahmad Malikul Ngilmi, S.Pd,I
2. Bidang
Pengendalian Kwalitas Pelayanan Madrasah :
- Samhari
- Kholis
- Abdul Karim
3. Bidang Kerjasama
Sistem Informasi :
- Syafiúl Anam
- Tohirin
4. Bidang Sarana dan
Prasarana :
- Muhyono
- Sarbini
- Mu'minin
5. Bidang Usaha :
- Nasrulloh
- Nurcholis
- Saliman
Langggongsari, November 2018
Ketua
Pengurus
MI
Ma’arif NU 2 Langgongsari
Kecamatan
Cilongok
URAIAN TUGAS (JOBS DESCRIPTION)
PENGURUS MADRASAH IBTIDAIYAH MA,ARIF NU 2 LANGGONGSARI
KECAMATAN CILONGOK KABUPATEN BANYUMAS
MASA BAKTI 2018 – 2023
A.
Fungsi, tugas dan wewenang Pengurus
Pengurus Madrasah
mempunyai tugas dan fungsi pengurus sebagai berikut :
- Mengangkat dan memberhentikan kepala sekolah/madrasah.
- Mengangkat dan memberhentikan wakil kepala sekolah/madrasah, guru, dan karyawan atas usulan kepala sekolah/madrasah.
- Melakukan monitoring dan evaluasi pelaksanaan kinerja kepala sekolah/ madrasah.
- Menyediakan sarana/prasarana dan kebutuhan sekolah/madrasah.
- Mengesahkan / menetapkan Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Sekolah/Madrasah (RAPBS/M).
- Menyusun dan melaksanakan program kerja pengurus.
- Menyusun Anggaran Pendapatan dan Belanja Pengurus (APBP).
- Melakukan pembinaan dan memfasilitasi peningkatan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM).
- Menjalin hubungan dengan masyarakat sekitar dan instansi-instansi lain demi memajukan sekolah/madrasah.
- Menginventarisir dan memelihara kekayaan pengurus.
- Membuat laporan perkembangan pendidikan di lembaga secara periodik.
B. Uraian Tugas / Pekerjaan
1. Ketua
- Memimpin organisasi sesuai dengan peraturan yang berlaku.
- Bersama sekretaris dan bendahara bertanggung jawab atas jalannya kegiatan dan bertindak keluar serta ke dalam untuk dan atas nama Pengurus Madrasah sesuai dengan peraturan yang berlaku.
- Menyelenggarakan rapat-rapat sesuai dengan ketentuan yang tertera dalam peraturan pengurus.
- Membuat laporan kegiatan tahunan dalam rapat pleno pengurus bersama masyarakat dan semua pemangku kepentingan pendidikan di MI Ma’arif NU 2 Langgongsari.
- Bersama sekretaris dan bendahara serta wakil ketua sesuai bidangnya, melakukan konsolidasi dan koordinasi serta kerjasama kepada lembaga / intitusi lain baik pemerintah maupun swasta.
- Mengkoodinasikan dan mengadakan pengawasan terhadap pelaksanaan pengembangan kebutuhan fisik / sarana pendidikan khusus Lembaga Pendidikan Ma’arif NU 2 Langgongsari.
2. Wakil Ketua ( Komite )
- Bersama ketua menjalankan tugas‐tugas kepengurusan dan mewakili ketua bila berhalangan sesuai bidangnya;
- Mengkoordinasikan dan memimpin pelaksanaan program bidang yang menjadi tanggung jawabnya, yaitu bidang Pengembangan Pendidikan dan Hubungan Masyarakat.
- Bersama dengan koordinator dan seksi bidang yang menjadi tanggung jawabnya, membuat rencana kerja jangka pendek tahunan dan jangka panjang satu periode kepengurusan;
- Melakukan komunikasi, koordinasi dan konsolidasi dengan instansi terkait baik swasta maupun pemerintah berhubungan dengan program bidang yang menjadi tanggungjawabnya.
- Mengkoodinasikan dan mengadakan pengawasan terhadap pelaksanaan pengembangan kebutuhan fisik / sarana pendidikan khusus Lembaga Pendidikan Ma’arif NU 2 Langgongsari.
3. Sekretaris
- Bertanggung jawab dalam bidang administrasi dan kesekretariatan;
- Membuat dan bersama ketua menandatangani surat ke dalam dan keluar;
- Bersama ketua mengkoordinir pelaksanaan rapat kerja;
- Bersama ketua membuat laporan tahunan kegiatan;
- Bersama ketua dan bendahara menyelenggarakan rapat – rapat pengurus.
- Bersama wakil sekretaris mengadministrasi rapat - rapat / pertemuan pengurus;
- Bersama ketua dan bendahara melakukan konsolidasi kepada lembaga‐lembaga dan badan‐ badan pemerintah maupun swasta yang terkait.
4. Bendahara
- Bersama Ketua bertanggung jawab dalam mengusahakan tersedianya dana.
- Bertanggung jawab dalam pemasukan dan pengeluaran uang;
- Membuat pembukuan keuangan resmi dan sesuai standar baku keuangan;
- Membuat dan bersama ketua menandatangani surat bukti keluar dan masuk uang;
- Membuat laporan keuangan bulanan dan tahunan pengurus;
- Bersama ketua dan sekretaris melakukan konsolidasi kepada lembaga - lembaga dan badan - badan terkait.
C. Uraian Tugas / Pekerjaan Seksi/Bidang
1. Seksi Bidang Pengelolaan Sumber Daya Madrasah
- Membuat program terkait bidang pengembangan pendidikan, misal: a). Pemberdayaan wali murid dan alumni, b). Pengembangan SDM internal lembaga, c). Inventarisasi dan problem solving persoalan pendidikan.
- Melaksanakan
dan bertanggung jawab terhadap program yang telah direncanakan.
- Menjalin hubungan kerjasama antar seksi bidang dalam perencanaan dan pelaksanaan program organisasi.
- Menganalisa dan membuka peluang kerjasama pengembangan pendidikan dengan instansi terkait.
2. Seksi Bidang Pengendalian Kwalitas
Pelayanan Madrasah
- Membuat program terkait bidang Pengendalian Kwalitas Pelayanan Madrasah, misal : a). Pemberdayaan Tenaga Pendidik, Tenaga Kependidikan dan siswa, b). Pem-berdayaan wali murid, alumni, dan masyarakat, c), Pengembangan SDM internal lembaga dan eksternal, d). Inventarisasi dan problem solving kwalitas pelayanan madrasah.
- Melaksanakan dan bertanggung jawab terhadap program yang telah direncanakan.
- Menjalin hubungan kerjasama antar seksi bidang dalam perencanaan dan pelaksanaan program organisasi.
- Menganalisa dan membuka peluang kerjasama program kwalitas pelayanan madrasah dengan instansi terkait.
- Membuat program terkait bidang hubungan masyarakat, misal: a). Sosialisasi program dan arah kebijakan pengurus, b). Sebagai mediator/penghubung pengurus dengan fihak eksternal.
- Melaksanakan dan bertanggung jawab terhadap program yang telah direncanakan.
- Menjalin hubungan kerjasama antar seksi bidang dalam perencanaan dan pelaksanaan program organisasi.
- Membangun komunikasi yang efektif dan transparan terhadap semua pihak.
4. Seksi Bidang Sarana dan Prasarana
- Membuat program terkait bidang pengembangan sarana prasarana, misal : a). Inventarisasi kebutuhan sarana pendidikan, b). Pemeliharaan dan pengembangan fisik.
- Melaksanakan dan bertanggung jawab terhadap program yang telah direncanakan.
- Menjalin hubungan kerjasama antar seksi bidang dalam perencanaan dan pelaksanaan program organisasi;
- Menganalisa dan membuka peluang kerjasama dalam pengembangan sarana prasarana dengan instansi terkait.
5. Seksi Bidang Usaha
- Membuat program terkait bidang pengembangan pendanaan, misal : a). Mengkoordinasi penggalangan dana masyarakat dan donator tetap, b). Membuka wira usaha mandiri.
- Melaksanakan dan bertanggung jawab terhadap program yang telah direncanakan.
- Menjalin hubungan kerjasama antar seksi bidang dalam perencanaan dan pelaksanaan program organisasi.
- Menganalisa dan membuka peluang kerjasama dalam pengembangan pendanaan dengan instansi terkait.
Langgongsari, November 2018
Pengurus MI Ma’arif NU 2 Langgongsari
Ketua Sekretaris
ACHMAD SYA’BANI SOBIRIN
Tidak ada komentar:
Posting Komentar